Lompat ke isi

Hukum Inggris dan Wales

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hukum Inggris)
Hakim-hakim di Inggris dalam Courts of Wards (Pengadilan Daerah)

Hukum Inggris adalah sistem hukum di Inggris dan Wales,[1] sekaligus merupakan dasar sistem hukum umum[2] yang dipakai oleh kebanyakan negara Persemakmuran (Commonwealth)[3] dan Amerika Serikat (sebagai lawan dari hukum perdata atau hukum plural di negara lain, seperti hukum Skotlandia). Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran. Hukum Inggris yang dipakai di Amerika Serikat sejak zaman Revolusi juga termasuk bagian dari sistem Hukum Amerika Serikat, kecuali di Louisiana, dan merupakan dasar bagi kebijakan dan tradisi sistem hukum Amerika, walaupun jurisprudensi di sistem hukum Amerika Serikat tidak berganti.

Hukum Inggris diberlakukan secara ketat di Inggris dan Wales. Walaupun Wales telah memiliki sebuah Dewan Penyerahan, setiap legislasi yang diajukan oleh Dewan ini sudah diatur ketentuan pengajuannya dalam Undang-Undang Pemerintahan Wales tahun 2006, legislasi oleh Parlemen Britania Raya, dan oleh perintah sebuah dewan yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Pemerintah Wales tahun 2006. Lebih jauh lagi bahwa legislasi, juga dengan peraturan yang dibuat oleh badan pemerintah di Inggris dan Wales, ditafsirkan oleh Dewan Hakim Bersama Inggris dan Wales.[4]

Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan tertinggi di Inggris dan Wales bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum - jadi walaupun dalam UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tetapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.

Inggris dan Wales adalah konstituen dari Britania Raya, yang merupakan anggota dari Uni Eropa (UE) dan hukum UE juga berlaku di Britania Raya.[5] Uni Eropa terdiri dari negara-negara yang memakai hukum sipil sehingga hukum sipil juga berlaku di Inggris dalam bentuk hukum UE. Dewan Kehakiman Uni Eropa, sebuah pengadilan hukum perdata, memandu pengadilan di Inggris dan Wales untuk mengikuti hukum UE.

Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Undang-Undang Marlborough yang dibuat pada tahun 1267.[6] 3 bagian dari Magna Carta yang merupakan sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295 karena para pembuat memutuskan untuk mengubah ulang isi Magna Carta.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Jurisdiction Of Courts In England And Wales And Their Recognition Of Foreign Insolvency Proceedings". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-06-09. Diakses tanggal 2008-12-23. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-06-09. Diakses tanggal 2008-12-23. 
  3. ^ The Common Law in the British Empire
  4. ^ "Website of the government in Wales". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-02-11. Diakses tanggal 2008-04-15. 
  5. ^ K-Zone law - The impact of the EU on UK law
  6. ^ Legal oddities