Lompat ke isi

Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan atau biasa disingkat menjadi BPKA Sulsel, adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan yang bertugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana perkeretaapian di Sulawesi Selatan.[1]

Dalam melaksanakan tugasnya, balai ini menyelenggarakan fungsi antara lain:[1][2]

  1. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan angkutan penumpang dan angkutan barang
  2. Perencanaan dan pelaksanaan perawatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kereta api di Pulau Sulawesi
  3. Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana perkeretaapian di Pulau Sulawesi, penyusunan grafik perjalanan kereta api, dan kemitraan
  4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengaturan, pengoperasian, dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana
  5. Penyusunan dan pengusulan tarif angkutan penumpang dan barang serta pemanfaatan aset
  6. Penyusunan petunjuk teknis dan/atau prosedur operasional standar pengelolaan kereta api

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b PUSDATIN. "PM 26 TAHUN 2020". jdih.dephub.go.id. Diakses tanggal 2024-01-14. 
  2. ^ SULASRAR (2023-12-26). "BAHAN PENELITIAN SEJARAH BPKA SULSEL" (dalam bahasa Inggris). doi:10.17605/OSF.IO/8AS3C.