Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias
Tampilan
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias (disingkat BPSI Tanaman Hias) adalah Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia [1] yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias. Pembinaan Teknis BPSI Tanaman Hias dilaksanakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.
Tugas Pokok dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]BPSI Tanaman Hias memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPSI Tanaman Hias menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman hias;
- pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman hias;
- pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman hias;
- pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman hias;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman hias;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman hias; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Hias
Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian
[sunting | sunting sumber]Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) di tiga lokasi, yaitu
- IP2SIP Segunung, Pacet, Cianjur
- IP2SIP Cipanas, Cipanas, Cianjur
- IP2SIP Serpong, Serpong, Tangerang Selatan
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Kementerian Pertanian (2023), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Jakarta: Kementerian Pertanian